Jakarta, Gatra.com - Dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Labuan Bajo menggelar operasi pasar rokok ilegal dengan menyisir toko-toko dan warung di Makassar dan Labuan Bajo, sepanjang bulan Agustus 2023.
Pada tanggal 1-4 Agustus 2023, petugas Bea Cukai Labuan Bajo melaksanakan giat operasi pasar terhadap toko-toko yang berada di wilayah Kabupaten Sikka dan Flores Timur. Dari operasi tersebut, petugas menyita 17.900 batang rokok ilegal.
Sementara itu, pada tanggal 21 Agustus 2023, Bea Cukai Makassar menggelar dua operasi pasar di dua tempat berbeda, yaitu di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Bone. Kegiatan ini menyasar masyarakat umum, terutama para pengusaha warung dan toko, sebagai upaya untuk mengedukasi para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi pasar ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu mengamankan hak keuangan negara dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Makassar dan Flores.
"Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi pasar dalam rangka Gempur Rokok Ilegal juga merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI