Home Nasional DPR Sepakat Menarik 9 RUU dari Daftar Prolegnas 2020-2024, Ini Alasannya

DPR Sepakat Menarik 9 RUU dari Daftar Prolegnas 2020-2024, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - DPR RI telah menetapkan untuk menghapus 9 Rancangan Undang-undang (RUU) dari dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020 - 2024. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly, dan Panitia Perancang Undang-undang (PPU) DPD RI, dalam evaluasi pelaksanaan Prolegnas tahun 2023.

"Menyepakati untuk menarik 9 Rancangan Undang-undang dari Prolegnas Tahun 2020 - 2024, karena sudah masuk dalam Omnibus Law Undang-undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (29/8).

Baidowi pun menyebutkan, kesembilan RUU itu antara lain:

1. RUU tentang Wabah

2. RUU tentang perubahan atas UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

3. RUU tentang perubahan atas UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

4. RUU tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

5. RUU tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

6. RUU tentang Penjaminan Polis

7. RUU tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

8. RUU tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

9. RUU tentang Pelaporan Keuangan

Di samping itu, DPR bersama Menkumham dan PPU DPD RI juga bersepakat untuk memasukkan 4 RUU baru dalam daftar Prolegnas UU Prioritas tahun 2023. Keempatnya antara lain, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 - 2045 usulan Pemerintah, RUU tentang Penilai usulan Pemeirntah, RUU tentang pengelolaan ruang udara nasional usulan Pemerintah, dan RUU tentang permuseuman usulan DPR.

"Prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020 - 2024 menjadi 253 RUU, yang sebelumnya 259 RUU," kata politisi yang akrab disapa Awiek itu.

Adapun, laporan Baleg DPR atas hasil evaluasi program legislasi nasional Rancangan Undang-undang prioritas tahun 2023 itu telah disetujui oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam kesempatan itu. Setelah disetujui, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat pun segera mengetukkan palu tanda telah diambilnya kesepakatan.

42