Jakarta, Gatra.com - Pihak terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kembali membantah adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Melalui duplik yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, pihak Mario Dandy menyatakan dirinya lebih tepat dikenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denagn ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta..
"Kami menilai bahwa seluruh unsur yang ada di pasal 76 adalah terbukti dan untuk itu terdakwa patut dihukum dan nanti juga memohon sebagaimana akan kami sampaikan," kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8).
Tim kuasa hukum juga menilai unsur perencanaan tidak terbukti karena tindakan Mario Dandy menyuruh David push up, plank, melakukan sikap tobat tidak direncanakan terlebih dahulu sebelum para terdakwa tiba di lokasi kejadian. Penendangan dan pemukulan ke bagian kepala korban juga disebut sebagai spontanitas dari Mario.
"Kaitannya dengan unsur perencanaan, tim penasihat hukum memiliki pandangan bahwa dengan besarnya pidana penjara yang diancam pada pasal 355 maupun 353 harus ada ukuran yang jelas terkait dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang," ucap Andreas.
Peran Shane untuk merekam video juga dikatakan hanya untuk merekam pembicaraan antara Mario dan David, bukan untuk merekam penganiayaan. Pembicaraan tersebut dinilai perlu direkam untuk menjadi bukti agar tidak ada berita simpang siur atas klarifikasi untuk isu adanya hubungan seksual antara David dan anak AG. Pada akhir duplik, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Bersama Shane Lukas (19), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.