Home Nasional DPR Lantik Anggota Taufik Maulana untuk Gantikan Alex Noerdin

DPR Lantik Anggota Taufik Maulana untuk Gantikan Alex Noerdin

Jakarta, Gatra.com - DPR RI melantik Taufan Maulana sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR dalam sisa masa jabatan 2019-2024. Dengan demikian, Taufan akan menggantikan posisi Alex Noerdin yang beberapa waktu lalu terjerat kasus korupsi.

"Pimpinan Dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tanggal 13 Juni 2023, tentang peresmian Penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yaitu Saudara Taufan Maulana dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II, menggantikan Saudara Alex Noerdin," jelas Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8).

Pelantikan itu pun dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan didampingi dua Wakil Ketua DPR, yakni Lodewijk dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dalam proses pelantikan itu, Puan memandu Taufan untuk mengucapkan sumpah jabatan.

"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD RI 1945. Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran, saya harap Saudara ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu," ujar Puan Maharani sebelum melafalkan sumpah dalam Rapat Paripurna, yang diikuti oleh Taufan Maulana.

Mengikuti Puan, Taufan pun melafalkan sumpah untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Eks Anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu diduga terlibat dalam pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Periode 2010-2019.

163