Jakarta, Gatra.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melontarkan kritik atas ketidakcermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghimpunan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ia menyoroti adanya kesalahan penulisan jenis kelamin pada dua nama bakal caleg dalam DCS.
"Temuan Formappi terkait adanya kesalahan penulisan jenis kelamin pada dua caleg dari Partai Gelora membuktikan bahwa KPU tak membaca, mencermati, dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," kata Lucius Karus dalam keterangannya, ketika dihubungi, pada Senin (29/8) malam.
Adapun, kedua bakal caleg itu adalah Fauzi Ramadhan yang dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Nomor Urut 2 serta Silas Heluka dari Dapil Papua Pegunungan dengan Nomor Urut 3. Lucius mengatakan, keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan dalam DCS. Padahal, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Formappi, kedua bakal caleg itu diduga berjenis kelamin laki-laki.
"Bagaimana bisa ada kesalahan beruntun terkait akurasi data DCS Caleg? Itu artinya bahkan KPU tak peduli dengan akurasi data itu," kata Lucius.
Menurutnya, KPU tak dapat serta-merta melimpahkan kesalahan tersebut kepada operator partai politik. Sebab, kekeliruan itu terdapat pada ranah kerja KPU. Ia memandang, hal itu hanya akan menunjukkan bahwa KPU telah kehilanhan rasa tanggung jawab atas validasi data yang telah pihak penyelenggara pemilu itu bagikan ke publik.
"Dengan kata lain KPU itu masa bodo dengan kredibilitas informasi. Mau benar atau salah KPU ngga mau urus. Yang penting mereka sudah terlihat bekerja saja. Benar atau salah bukan salah KPU, tetapi parpol atau pihak lain," ujar Lucius.
"Saya kira sih lagi-lagi KPU tidak profesional, tidak bertanggungjawab, dan tidak mampu menjadi penyelenggara," imbuhnya.
Lucius pun menyarankan agar KPU mengakui temuan kesalahan pada sistem sebagai kesalahan mereka. Tak hanya itu, Lucius juga meminta KPU untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi dalam sistem lewat aksi nyata, seperti permintaan maaf atau pengunduran diri.
"Ketakbecusan penyelenggara dari waktu ke waktu selama tahapan ini akan dengan sendirinya menggerogoti wibawa KPU sendiri," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan 9.925 nama bakal caleg DPR RI yang memenuhi syarat untuk masuk dalam DCS. Angka itu telah mengerucut dari jumlah bacaleg yang diajukan ke-18 partai peserta pemilu ketika pengajuan pada 1-14 Mei 2023 yang saat itu berjumlah 10.323 nama.