Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8), untuk menyampaikan duplik setelah pledoi mereka ditolak sepenuhnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semua pembelaan terdakwa dibantah oleh jaksa melalui replik yang dibacakan Kamis lalu (24/8). Mario Dandy dan Shane Lukas tetap dinilai bersalah oleh jaksa atas penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.47 WIB. Mario memakai kemeja hitam lengan panjang dan Shane masih dengan kemeja putih.
Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.