Jakarta, Gatra.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra telah usai digelar. Napoleon diberi sanksi demosi tiga tahun empat bulan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan atas putusan sidang kode etik polri Napoleon tidak mengajukan banding.
“Sdr. NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” ujar Ramadhan melalui keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (29/8).
Diketahui, sidang KKEP Irjen Napoleon digelar pada Senin (28/8) di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dan Wadankorbrimob Irjen Pol Imam Widodo sebagai Wakil Ketua Sidang.
Kemudian Anggota Komisi Sidang yaitu Kadivpropam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan oleh sudara NB (Napoleon Bonaparte) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ramadhan.
"Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf e dan Pasal 13 Ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," sambungnya.