Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menerima uang Rp1 miliar yang merupakan denda dalam perkara narkotika terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria.
“Dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Lukman Hakim, Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur pada Selasa (29/8).
Ia menyampaikan, pihaknya menerima uang denda sejumlah Rp1 miliar tersebut pada Senin (?28/8). Penerimaan dana ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017.
Surat perintah tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016.
Dalam perkara ini, MA menghukum Abdullah alias Dullah bin Zakaria 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 bulan penjara.
Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram".
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan eksekusi hukuman penjara terhadap Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah dilaksanakan di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Kejari Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika di Aceh Timur,” ujarnya.