Jakarta, Gatra.com - Koordinator Kontras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti menegaskan, kalimat "Jadi penjahat juga kita" yang ia ucapkan dalam video podcast di YouTube Haris Azhar tidak ditujukan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini dipertegas Fatia saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau dilihat secara utuh di BAP itu juga dijelaskan bahwa kata penjahat itu tidak merujuk kepada orang atau satu kelompok tertentu di sana," ucap Fatia Maulidiyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/8).
Jaksa bertanya mengenai keterangan Fatia dalam beberapa BAP. Salah satunya adalah soal beberapa nama pejabat publik yang ada dalam perusahaan yang disebut dalam riset kajian cepat "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Dalam riset ini setidaknya ada tiga nama yang disebutkan terlibat dalam konsesi tambang di Papua, yaitu Purnawirawan Polisi Rudiard Tampubolon, Purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Purnawirawan TNI yang kini menjabat Menko Maves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Fatia Tegaskan Podcast Bersama Haris Azhar Tak Ada Niat Serang Luhut
Sebelum Fatia menjawab, pihak kuasa hukumnya lebih dahulu menyatakan keberatan atas pertanyaan JPU. Pasalnya, pertanyaan jaksa terdiri dari dua BAP terpisah. Kata penjahat merupakan poin 6 dari BAP kedua. Sementara, indikasi Luhut terlibat di pertambangan merupakan poin 16 dari BAP pertama. Kuasa hukum
Fatia menegaskan, kedua BAP ini berbeda konteks dan mengingat JPU agar tidak memaksa terdakwa untuk menjawab pertanyaan yang tidak seusai.
"Tadi saya juga sudah jelaskan pada pertanyaan sebelumnya. Kata penjahat itu dimaksudkan untuk membalas candaan dari Haris. Lalu juga untuk menjelaskan soal dampak-dampak lingkungan dan juga pelanggaran HAM di Papua, terkait industri ekstraktif di Papua," ucap Fatia atas pertanyaan JPU.
Fatia membacakan BAP yang menjadi pertanyaan. Penyidik sempat meminta Fatia untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari pernyataan 'Jadi penjahat juga kita' sekaligus memperjelas kepada siapa pernyataan ini ditujukan.
Baca Juga: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Agendakan Periksa Terdakwa Fatia
Dalam BAP, Fatia menjelaskan, pernyataan 'penjahat' ditujukan kepada nama-nama perusahaan yang disebutkan riset. Secara spesifik, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengakibatkan pelarangan HAM dan perusakan lingkungan.
"Tujuannya adalah untuk membongkar dan melihat fakta terkait pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan tambang di Intan Jaya," ucap Fatia membacakan BAP.
Koordinator Kontras ini kembali mempertegas kalau kata 'penjahat' tidak ditujukan pada satu sosok spesifik. Tapi, ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang riset buktikan telah melakukan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Intan Jaya Papua.
Baca Juga: Video Editor Podcast Haris-Fatia Ngaku Khawatir Usai Luhut Permasalahkan Disebut Lord
Untuk kasus ini, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Sedangkan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.