Home Regional BNN dan Bupati Tuban Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pengedar 6.800 Pil Carnophen Ditangkap

BNN dan Bupati Tuban Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pengedar 6.800 Pil Carnophen Ditangkap

Tuban, Gatra.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, secara tegas mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tuban. Hal tersebut disampaikannya saat jumpa pers pengungkapan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis Carnophen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban.

Dalam Kesempatan tersebut, BNN Kabupaten Tuban membawa dua tersangka dan sejumlah barang bukti yang meliputi 6.800 pil Carnophen yang dikemas dalam 7 kantong plastik.

Bupati yang akrab disapa Mas Lindra tersebut menjelaskan Pemkab Tuban mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Tuban. Menurutnya, penggunaan narkoba hanya membawa dampak negatif dan merusak tubuh. Di samping itu, akan merusak kondisi perekonomian keluarga.

“Narkoba hanya membawa kerugian baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi,” terang Mas Lindra dalam giat yang digelar di depan Gedung KORPRI kompleks Pendapa Kridha Manunggal, Tuban, Senin (28/08).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap 4 Pengedar, Amankan Puluhan Ribu Butir

Masyarakat Kabupaten Tuban, khususnya generasi muda diminta agar menjauhi barang haram tersebut. Cara yang dapat ditempuh dengan berkegiatan positif dan bernilai prestasi. Selain mampu menghindarkan diri dari narkoba juga menjadi wahana mengembangkan potensi diri.

Sejalan upaya tersebut, Mas Lindra menyatakan Pemkab Tuban akan intens menyelenggarakan sejumlah kegiatan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas olahraga juga telah disediakan agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat jauh dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK Tuban dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. BNN dalam menjalankan tugasnya membutuhkan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat karena kenyataan bahwa permintaan pasar terkait narkotika jenis Carnophen masih ada.

Aris menginstruksikan agar personil BNN Kabupaten Tuban terus memasifkan edukasi bahaya narkotika. Tidak hanya bagi pelajar, namun juga menyasar organisasi masyarakat maupun komunitas. Dengan upaya masif dan berkesinambungan, maka peredaran narkoba dapat benar-benar diberantas.

”Selain upaya penindakan dan pemberantasan, diperlukan langkah preventif agar masyarakat tidak terjerumus,” jelasnya.

Baca Juga: Nekat Edarkan Narkoba di malam Takbiran, Seorang Warga Tuban Jatim Diamankan Polisi Blora

Di lain sisi, kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono menjelaskan BNN Kabupaten Tuban berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan barang bukti 6.800 butir Narkotika Golongan I jenis Carisoprodol, atau biasa disebut Carnophen pada 7 bungkus kantong plastik. Pil Carnophen tersebut diamankan petugas dari 2 tersangka dengan inisial AS (38 tahun, Laki-laki) dan AQ (38 tahun, Laki-laki) di Wilayah Kecamatan Kota Tuban.

“Dari keterangan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” ujarnya.

Tri Tjahyono menyatakan kedua Tersangka telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda Maksimum Rp 13 Miliar.

119