Jakarta, Gatra.com - Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Ignatius Warsito mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait kenaikan harga gas industri non HGBT pada Oktober 2023 mendatang.
Warsito menyebut, info terbaru dari SKK Migas, kebijakan kenaikan harga gas industri ini akan kembali dikaji. SKK Migas akan kembali melakukan perhitungan dan menunda kenaikan harga gas industri.
"Kita sudah banyak suara dari para pelaku industri yang mengharapkan kenaikan harga gas ini tidak perlu terjadi," katanya di Jakarta, Senin (28/8).
Menurutnya, kenaikan harga gas akan menghantam banyak industri. Terutama, industri-industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku seperti pupuk dan petrokimia.
"Kalau yang menggunakan sebagai bahan baku sangat berat. Karena di situ komponen hampir 60%. Kalau yang digunakan sebagai energi sebesar 30%," jelasnya.
Oleh karena itu, Warsito berharap kenaikan harga gas industri ini tidak terjadi baik dalam waktu dekat maupun ke depannya. Karena kenaikan harga gas akan memiliki konsekuensi yang sangat besar terhadap kinerja industri.
Direktur Industri Kimia Hulu, Putu Nadi Astuti juga menyebut bahwa hampir seluruh industri mengajukan keberatan terkait kenaikan harga gas ini. Pasalnya, kenaikan harga mencapai 30% dari US$7 menjadi sekitar US$12 per MMBtu ini akan mengurangi daya saing industri.
Apalagi, lanjutnya, sektor industri manufaktur saat ini masih dalam kondisi pemulihan pascapandemi Covid-19. Para pelaku industri menilai bahwa kenaikan harga gas ini terlalu mendadak, bahkan terkesan terburu-buru.
"Industri yang paling besar menggunakan gas ada di industri kaca dan keramik. Yang pakai gas sebagai bahan baku lebih dari 70% seperti pupuk dan petrokimia," ucap Putu Nadi.
Diketahui, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas bumi untuk industri mulai 1 Oktober 2023. Kenaikan ini hanya berlaku bagi industri di luar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau Non HGBT.
Dalam Surat Edaran PGN kepada para pelanggan, terdapat sejumlah kenaikan harga gas berdasarkan kategori. Misalnya bagi pelanggan Gold dipatok menjadi US$11,89 per MMBtu dari yang sebelumnya US$9,16 per MMBtu.
Pelanggan Silver dipatok US$11,99 per MMBtu yang sebelumnya hanya US$9,78 per MMBtu. Pelanggan Bronze 3 dipatok sebesar US$12,31 per MMBtu sebelumnya US$9,16 per MMBtu.
Pelanggan Bronze 2 dipatok US$ 12,52 per MMBtu, sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu. Pelanggan Bronze 1 dipatok Rp10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp6.000 per meter kubik.