Bekasi, Gatra.com - Lelang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mendapat sorotan pemerhati lingkungan dan pengolahan sampah. Proses lelang proyek bernilai lebih dari Rp 1 triliun ini dinilai cukup singkat dan prosesnya terburu-buru karena tahapan lelang tidak semua dilakukan dan pemenangnya akan diumumkan menjelang jabatan Walikota Bekasi berakhir tanggal 20 September 2023.
Direktur Eksekutif Center for Energy and Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan secara etika seharusnya seorang pejabat daerah yang hampir berakhir masa tugasnya menahan diri untuk mengambil keputusan berdampak besar dan luas bagi masyarakat dan pejabat sesudahnya, namun keputusan tersebut terindikasi terburu-buru.
"Urusan pengelolaan sampah di kota Bekasi ini cukup strategis ke depan, seharusnya tidak terburu-buru memutuskan dan membuat kesepakatan dengan badan usaha yang menjadi mitra kerjasama dengan pemda,” kata Ali Ahmudi kepada Gatra.com, melalui keteranganya, Senin (28/8).
Saran tersebut disampaikan Ali Ahmudi menyusul adanya potensi pengumuman pemenang calon mitra kerjasama atau investor Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi, akan diumumkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di ujung masa jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Tri Adhianto menduduki jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi secara definitif hanya sebulan, sejak dilantik tanggal 21 Agustus, dan akan mengakhiri jabatannya pada 20 September 2023. Pengumuman pemenang tender dilakukan pertengahan September 2023.
Berdasarkan kabar yang beredar, salah satu tahapan lelang, yaitu market sounding, tidak dilakukan dengan baik.
Market sounding adalah tahapan yang sangat penting, pelaksana lelang bertemu dengan peserta lelang dan menjelaskan secara rinci proyek yang akan dilelang dan meninjau proyek secara langsung.
Seperti diberitakan, Pemkot Bekasi bakal memilih satu diantara dua perusahaan yang dinyatakan lulus tender tahap akhir sebagai pengelola PLTSa di Kota Bekasi. Dua perusahaan yang disebut lulus seleksi itu adalah konsorsium MHE dan konsorsium SUS, berdasarkan pengumuman hasil lelang e . Kedua perusahaan tersebut berasal dari luar dan dalam negeri.
Ali Ahmudi mengingatkan, agar calon investor dan mitra kerjasama untuk pengolahan sampah di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi, berhati-hati dengan keputusan Wali Kota Bekasi di penghujung masa jabatannya. Kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis sangat penting bagi mitra dan investor dalam proyek strategis ini.
"Tidak ada salahnya pihak mitra dan investor membuka diskusi dan negosiasi dengan Pemkot Bekasi untuk menunda pengumuman pemenangnya. Pihak mitra dan investor pemenang juga perlu meminta garansi, bahwa siapapun walikota berikutnya, perjanjian yang sudah ada, tetap mengikat secara G to B. Itu akan lebih aman,’’ saran Ali.
Pemkot Bekasi perlu bersabar dan mengkaji lebih dalam lagi aneka metode dan teknologi pengelolaan sampah, misal ITF (Intermediate Treatment Facilities), RDF (Refused Derived Fuel), dan lainnya.
“Untuk kota besar berpenduduk padat dan lahan terbatas seperti Kota Bekasi, perlu mempertimbangkan teknologi ITF yang mampu mengelola sampah secara cepat dengan residu minimal,’’ papar pakar Waste to Energy and Biomass for Electricity.
Ali Ahmudi menambahkan, volume sampah di Indonesia secara nasional sebesar 68,5 juta ton/tahun, terutama berasal dari kota-kota besar dan padat. Mayoritas sampah itu berasal dari organik (57%), plastik (16%), kertas (10%) dan lainnya sekitar 17% (logam, kaca, tekstil, kulit, dll). Ini tentu berpotensi memunculkan masalah besar, tapi sekaligus ada peluang diolah menjadi listrik (waste to energy).
Diketahui, proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kota Bekasi bersama 12 kota lain di Indonesia masuk dalam Perpres 35/2018 ini.
Merespons Perpres 35/2018 tersebut, Pemkot Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perwal ini termasuk salah satu dasar tender mencari mitra PLTSa untuk TPA Sumurbatu.
Dalam Perwal 36/2022 itu disebutkan, sampah yang menjadi objek dan wajib diolah oleh mitra kerjasama paling sedikitnya 800 ton/hari. Lokasinya berada di TPA Sumurbatu, Bantargebang. Mitra kerjasama menyiapkan luas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan minimal luasnya 5 hektar yang di akhir kerjasama, sarana, prasarana dan fasilitasnya diserahkan ke Pemkot Bekasi.
Adapun jangka waktu kerjasama pengolahan sampah berlangsung selama 30 tahun terhitung sejak Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi dengan mitra kerjasama.