Jakarta, Gatra.com - Koordinator Kontras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti membantah ada maksud memojokkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam video podcast di YouTube Haris Azhar. Dalam kajian cepat "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" ada beberapa nama yang disebutkan.
"Tidak serta merta riset ini menyasar atau memiliki niat jahat untuk menjatuhkan satu pihak tertentu. Karena, semua orang yang memiliki keterlibatan, misalnya pejabat BIN, lalu beberapa purnawirawan juga, bekas mantan Pangdam, itu juga disebutkan di dalam riset," ucap Fatia Maulidiyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/8).
Fatia menjelaskan, nama Luhut masuk dalam judul podcast karena posisinya sebagai pejabat publik. Terlebih, keterlibatan Luhut dalam investasi asing juga cukup erat. Salah satu fakta persidangan yang menjadi sorotan adalah kepemilikan saham Luhut di Toba Sejahtera Group.
Baca Juga: Jaksa Pertanyakan Honorarium Fatia dari Haris Azhar untuk Buat Podcast
Melalui anak perusahaannya, PT Tobacom Del Mandiri, sempat menjalin kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain untuk mengurus area tambang di Papua, tepatnya di Kabupaten Paniai, Intan Jaya, dan Nabire. Namun, mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri, Purnawirawan TNI Paulus Prananto mengaku tidak memberitahu pimpinan Toba Sejahtera Group, mengenai kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain.
"Nah, keterlibatan purnawirawan dalam beberapa perusahaan konsensi tambang di Intan Jaya ini yang pada akhirnya menjadi tanda tanya apakah memang keterlibatan-keterlibatan ini akhirnya menjadi influence, soal operasi militer dan conflict of interest atas aktivitas industri ekstraktif di Papua," ucap Fatia.
Baca Juga: Haris- Fatia Sebut JPU Asal-asalan Panggil Saksi Ahli
Untuk kasus ini, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Sedangkan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.