Home Hukum Jaksa Pertanyakan Honorarium Fatia ke Haris Azhar untuk Buat Podcast

Jaksa Pertanyakan Honorarium Fatia ke Haris Azhar untuk Buat Podcast

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Koordinator KonTras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti membayar Founder Lokataru, Haris Azhar untuk video siniar atau podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!". Pertanyaan ini lantas menuai reaksi keras dari pengunjung sidang.

Sebelum menyebutkan pertanyaannya, jaksa lebih dahulu bertanya soal honorarium yang diterima Fatia Maulidiyanti karena sudah hadir sebagai narasumber dalam konten YouTube Haris Azhar. Fatia menjelaskan, ia tidak menerima apapun dari kehadiran menjelaskan kajian cepat "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Atau saudari mungkin membayar kepada Haris Azhar untuk supaya dikoordinasikan?" tanya Jaksa saat memeriksa terdakwa Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/8).

Pertanyaan jaksa ini sontak membuatnya disoraki para pengunjung sidang yang sebagian mengaku sebagai korban operasi militer di Papua. Sebelum menjawab, Fatia hanya bisa tertawa atas tuduhan yang disampaikan jaksa barusan

"Tidak ada bentuk insentif. Itu adalah bentuk kerja sama karena kita berdua dan pihak sembilan organisasi ini punya tujuan yang sama. Kita ingin menyiarkan informasi publik soal pelanggaran HAM di Papua. Ya sudah, tidak perlu ada uang sebagai sebuah imbalan," jawab Fatia Maulidiyanti.

Koordinator KonTras ini pun menyatakan tidak merasa bersalah atau menyesal atas keterlibatan dalam video podcast bersama Haris Azhar. Fatia mengatakan, semua yang ia lakukan adalah menyebarkan informasi atas pelanggaran HAM yang ada di Papua.

Untuk kasus ini, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Sedangkan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

41