Home Hukum Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Agendakan Periksa Terdakwa Fatia

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Agendakan Periksa Terdakwa Fatia

Jakarta, Gatra.com - Koordinator KonTras tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti akan diperiksa pada agenda sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi, pemeriksaan persidangan ini adalah mendengarkan keterangan dari saudara ya," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kepada Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/8).

Founder Lokataru, Haris Azhar sudah lebih dahulu diperiksa pada persidangan minggu lalu.Salah satu unsur yang diperdalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang minggu lalu adalah alasan Haris menggunakan "Lord Luhut" dalam video YouTube-nya.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

52