Jakarta, Gatra.com – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyikapi banyaknya advokat yang diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lainnya ketika sedang menjalankan tugas profesinya, yakni membela klien.
“Banyak advokat ditersangkakan dan ada juga yang berpotensi menjadi tersangka. Banyak advokat dipanggil oleh penyidik, bahkan banyak yang diperiksa sebagai saksi yang berkaitan dengan kliennya,” kata Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi.
Lebih lanjut Otto dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat petang (25/8), menjelaskan, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan hak imunitas kepada advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
“Pasal 16, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperluas hak imunitas advokat. MK menyatakan, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya bukan hanya di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.
”Oleh karenanya, dia tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, tapi [menjalankan tugasnya itu] harus dengan itikad baik,” ujarnya.
Namun penegak hukum lain yang sejajar dengan advokat, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, terkesan mengesampingkan ketentuan tersebut karena tidak memahami kedudukan advokat yang juga penegak hukum.
“Hak imunitas ini dipandang sinis penegak hukum, dianggap kok advokat ini bisa kebal hukum, pikiran mereka begitu. Masyarakat juga berpikir, kok advokat kebal hukum. Ini karena tidak tahu esensi dan filosofi hak imunitas itu,” ujarnya.
Otto menegaskan, seluruh advokat Peradi harus tahu soal hak imunitas tersebut dan advokat tidak kebal hukum seperti yang dipersepsikan penegak hukum lain maupun masyarakat yang tidak memahami esensi dan filosofi tersebut.
Otto mengungkapkan, negara memberikan kewenangan kepada Kepolian dan Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana kewenangannya masing-masing yang telah ditentukan. Mereka melakukan penyidikan, penahanan, dan projusticia lainnya. Khusus untuk jaksa, mereka juga bisa melakukan penuntutan. Advokat tidak diberikan kewenangan seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Negara memerintahkan advokat melalui UU Advokat, untuk menegakkan hukum dan keadilan serta diberikan hak imunitas sebagaimana diatur Pasal 16 UU Advokat supaya advokat tidak takut dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Itulah sebabnya negara melalui UU memberikan hak itu kepada advokat. Bukan karena apa-apa, bekerja membela klien itu dalam rangka tegaknya hukum. Jadi jangan sampai takut. Kalau advokat sampai takut membela klinnya, maka kliennya itu rakyat, pencari keadilan menjadi teraniaya. Itu filosofinya,” kata dia.
Posisi advokat membela kliennya, yakni demi kesetaraan di hadapan hukum, yakni penyidik, jaksa, dan hakim serta memastikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya sama, yakni mencari kebenaran, keadilan, dan penegakan hukum.
“Ini tidak pernah sampai kepada penyidik, sehingga penyidik itu selalu apriori kepada advokat,” ucapnya.
Lebih jauh Otto menyampaikan, karena itu penyidik memanggil langsung advokat. Celakanya, advokat dipanggil sebagai saksi kasus kliennya. Tidak jarang akhirnya advokat ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menghalangi atau merintangi penyidikan.
“Advokat kalau sudah pada titik ini, kita harus bersatu, kita harus berjuang untuk menjelaskan bahwa tugas yang kami lakukan bukan kebal hukum juga. Walaupun kita tahu juga, mungkin ada juga oknum advokat yang menyalahgunakan hal ini. Kalau ada advokat yang menyelahgunakan kewenangannya itu dengan tidak itikad baik, silakan proses hukum,” ujarnya.
Pemeriksaan advokat sebagai saksi untuk perkara kliennya juga melanggar hukum. Pasalnya, ada ketentuan adalam UU Advokat bahwa advokat wajib menjaga atau tidak boleh membuka rahasia kliennya.
“Apabila advokat membuka rahasia klien yang harus disimpannya, maka dia kena pidana. UU Advokat menyatakan, kita wajib merahasikan rahasia klien kita. Jadi bayangkan, sering sekali penyidik memanggil advokat diminta keterangan sebagai saksi tentang kliennya. Anda bisa diperiksa sebagai saksi karena membela klien Anda,” ujarnya.
Lantas bagaimana sikap advokat ketika menghadapi itu, Otto mengatakan, sebagai warga negara yang baik, advokat harus memenuhi panggilan penegak hukum lain. Tetapi dalam pemeriksaan, harus langsung menyatakan menolak untuk diperiksa yang nantinya dibubuhkan dalam berita acara.
“Alasannya menolak karena berpotensi melanggar rahasia jabatan. Kalau Anda bersedia menjadi saksi, klien Anda bisa melaporkan Anda karena membuka rahasianya dan Anda bisa dipidana gara-gara itu,” ucapnya.
Karena itu, advokat harus memahami soal ketentuan tersebut sehingga bisa menjelaskannya kepada penyidik. Peradi dan Polri sempat meneken MoU, salah satu poinnya, pemanggilan advokat harus melalui Peradi jika ada advokat diduga melanggar hukum.
“MoU itu sekarang sudah berakhir, sekarang lagi proses, kita minta untuk diperpanjang,” ujarnya.
Otto menegaskan, Peradi tidak akan melindungi oknum advokat yang diduga melanggar hukum, namun prosedurnya harus sesuai ketentuan. Jika itu pelanggaran etik, maka harus terlebih dahulu diperiksa di Dewan Kehormatan. Begitupun soal itikad baik, ukurannya adalah hasil pemeriksaan dari dewan ini.
Peradi juga memberikan bantuan hukum bagi advokat yang mengalami kriminalisasi ketika menjalankan tugas atau profesinya dengan itikad baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Di sinilah diperlukan organisasi advokat. Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada advokat yang mengalami masalah hukum pidana tanpa biaya apapun. Peradi punya Divisi Pembelaan Profesi, kita bantu,” ujarnya.
“Sudah banyak advokat dipanggil oleh KPK dan sebagainya, Peradi memberikan bantuan, ini perlu diketahui oleh teman-teman semuanya mengenai suatu organisasi,” katanya.