
Sukoharjo, Gatra.com - Sakit hati, membuat Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo menjadi gelap mata. Dia nekat menghabisi nyawa Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34).
Pelaku merupakan kuli bangunan yang tengah melakukan renovasi rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel. Menurut kesaksian pelaku, dia sudah bekerja hampir 1 bulan ini.
Namun pada hari Senin (21/8/2023), pelaku sempat ditegur korban. Dimana pada hari itu, pelaku sedang memasang batu bata bersama tiga orang temannya. Hal itu membuatnya sakit hati, hingga ingin menghabisi nyawa korban.
"Karena kerjanya jelek, ditolol-tololin dibego-begoin, ya semacam itu. Saya ditegur Senin pagi, sampai sore. Lalu saya ada kepikiran bunuh, jadi sudah direncanakan," kata pelaku saat konfrensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jum’at (25/8).
Baca juga : Meninggal Tidak Wajar, Jenazah Dosen UIN Surakarta Disalatkan di Kampus
Pelaku merasa kerjanya sudah baik, sehingga tidak terima ditegur korban. Pelaku kemudian melampiaskan kekesalannya itu.
Kemudian pada hari Rabu (23/8/2023) malam, pelaku membulatkan tekat menghabisi nyawa korban. Bermodal pisau daging, dia menghampiri korban yang menempati rumah temannya seorang diri.
"Tusukannya satu kali, sabitannya tiga kali. Korban sempat melawan, sempat merebut pisau," ucapnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban, seperti handphone, laptop, dan uang. Dia mengaku, mengambil barang itu tidak ia rencanakan.
"Terlintas saja, pengen ngambil," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya itu. Pelaku sebenarnya ingin menghabisi nyawa korban pada Senin malam, namun belum cukup memiliki keberanian. Hingga pembunuhan itu dilakukan pada hari Rabu.
"Ini pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sebelumnya," kata Sigit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.