Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012—2018. Yakni berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Pemeriksaan pada Kamis (24/8) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Sekretaris utama (Sestama) Basarnas pada Tahun 2009-2015 sekaligus kuasa pengguna anggaran, Max Ruland Boseke. Kemudian saksi lain yakni Analis Kebijakan Ahli Madya/seksi perencanaan sarpras Basarnas Suhardi dan Koordinator Humas Bsarnas tahun 2012—2018, Anjar Sulistiyono.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8).
Diketahui sebelumnya KPK membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi tersebut dan sudah ada tiga tersangka yang nantinya untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pemberlakuan cegah pertama dilakukan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan bila dibutuhkan untuk penyidikan.
Pihak Ditjen Imigrasi menyebutkan tiga orang yang dicegah adalah Anjar Sulistiyono, William Widarta, dan mantan Sestama Basarnas yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjungan, Max Ruland Boseke.