Home Sumbagteng 'Jeritan Bisu' ASN Batang Hari: Bayar Hak Kami yang Dipotong Melalui TPP

'Jeritan Bisu' ASN Batang Hari: Bayar Hak Kami yang Dipotong Melalui TPP

Batang Hari, Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, cuma bisa 'menjerit bisu' soal pengembalian duit atas potongan Iuran BPJS Kesehatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5%.

"Bayar hak kami yang dipotong melalui TPP. Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi sangat lugas dan jelas agar pemerintah daerah segera memproses dan mengembalikan ke ASN," kata seorang ASN kepada Gatra.com, Jumat (25/8).

Permasalahannya bukan besaran duit yang bakal diterima masing-masing ASN. Menurut lelaki yang minta namanya dirahasiakan itu mengatakan, setiap ASN punya hak dan kewajiban. Begitu pula sebaliknya pemerintah daerah.

"Sebenarnya kecil sekali bagi pemerintah daerah kalau cuma duit 1,8 miliar rupiah. Tapi hingga lewat batas akhir 60 hari sesuai rekomendasi LHP BPK, hak saya dan teman-teman ASN lainnya belum juga terealisasi," ucapnya.

Inspektur Daerah Batang Hari, M. Rokim  saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (25/8) soal pengembalian hak ASN berupa duit Iuran BPJS Kesehatan hasil pemotongan dari TPP tahun 2022, memilih irit bicara. Ia cuma memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

"Berproses om," katanya.

Kisruh pemotongan Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari TPP ASN menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Batang Hari. Anita Yasmin bersama Ilhamuddin selaku pimpinan DPRD begitu fokus membedah temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi senilai Rp1,8 miliar.

"LHP BPK merekomendasikan bahwa ini segera diproses. Karena ada hak ASN disitu yang tentunya harus dikembalikan ke ASN. Dalam hal ini kita ingin mengetahui kronologisnya, mencari benang merahnya supaya hak ASN ini bisa dikembalikan," ujarnya.

"Kalau sampai sekarang ini, LHP BPK itukan memproses kekurangan pembayaran terhadap TPP ASN sebesar Rp1,8 miliar. Memproses ini, tentu sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Pemerintah daerah telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tinggal sekarang ini, kata Ilhamuddin usai gelaran rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022, bagaimana skema pengembalian itu yang belum ada kepastian.

"Kalau memang ini tidak dianggarkan, artinya dianggarkan kembali. Kita dari DPRD siap untuk menganggarkan kembali, seandainya tidak dianggarkan. Tapi seandainya sudah dianggarkan, kita tak mungkin untuk menganggarkan kembali. Kalau dianggarkan kembali, dipastikan ini menjadi temuan dan ini menyalahi aturan," tegasnya.

3519