Home Hukum Kejati Sultra Tahan Mantan Wali Kota Kendari terkait Korupsi Alfa Midi

Kejati Sultra Tahan Mantan Wali Kota Kendari terkait Korupsi Alfa Midi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) menahan mantan Wali Kota Kendari periode 2017–2022, SK, dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Alfa Midi.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan diterima pada Kamis (24/8), menyampaikan, penyidik menahan SK usai memeriksanya sebagai tersangka.

“Tersangka SK setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peran tersangka SK yakni selaku Wali Kota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade, SK telah meminta bagian dan menerima saham 5% dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

34