Home Hukum PRIMA: Usut Ekpor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel Demi Wujudkan Hilirisasi

PRIMA: Usut Ekpor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel Demi Wujudkan Hilirisasi

Jakarta, Gatra.com – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendukung pengusutan ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5 juta ton dari Indonesia ke Tiongkok yang terjadi antara rentang waktu 2021 sampai 2022.

“Jangan sampai tindakan seperti itu dibiarkan, yang dirugikan rakyat dan negara,” ujar Mayjend TNI (Purn) R. Gautama Wiranegara, Ketua Majelis Pertimbangan PRIMA, pada Kamis (24/8).

Ia menyampaikan, pihaknya mendukung pengusutan ekspor ilegal bijih nikel tersebut guna menyokong kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2022 lalu. Aturan tersebut diterapkan dalam upaya program hilirisasi yang akan berdampak pada peningkatan nilai tambah bagi negara.

Gautama mengatakan, kebijakan mengenai kewajiban untuk melakukan pemurnian dan pemrosesan nikel di dalam negeri sudah tepat dan harus didukung. Oleh sebab itu, tindakan mengekspor bijih nikel ke luar negeri harus ditindak tegas.

Menurutnya, hilirisasi akan membawa dampak besar bagi negara, khususnya terhadap penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat.

Gautama mengatakan, pendekatan ekstraktif dalam pemanfaatan kekayaan sumber daya alam Indonesia harus ditinggalkan. Sebab, sudah terbukti pengelolaan semacam itu justru kerap menyisakan kerusakan lingkungan dan kemiskinan bagi masyarakat sekitarnya.

“Industri ekstraktif juga menjadi lahan subur bagi pemburu rente untuk mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya,” kata Mantan Sestama BNPT itu.

Gautama juga menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi perlu diimplementasikan pada seluruh sektor sumber daya alam Indonesia, khususnya pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan lain-lain.

Menurutnya, hilirisasi akan mengakhiri sistem pengelolaan sumber daya warisan kolonial. “Selain memberi nilai tambah, hilirisasi akan memperluas jangkauan industri, penyerapan tenaga kerja dan produksi barang penunjang,” ujarnya.

33