Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaaan agama yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Masa penahanan Panji di Rutan Bareskrim diperpanjang selama 40 hari ke depan sejak 21 Agustus sampai 30 September 2023.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8).
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditahan sejak 2 Agustus 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Secara terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi juga membenarkan bahwa masa penahanan kliennya sudah diperpanjang.
"Iya(diperpanjang)," jawab singkat Hendra membenarkan saat ditemui di Lobi Bareskrim Mabes Polri.
Sebagaimana diberitakan, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.
Penyidik Bareskrim sudah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I terkait kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara itu saat ini masih diteliti kelengkapannya oleh tim jaksa peneliti di Kejagung. Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.