Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap FA alias V, bandar narkoba kasus pengedaran 47 kilogram sabu yang diungkap April 2022. Pengenaan pasal TPPU bertujuan untuk memiskinkan bandar tersebut.
"Seperti yang kami gaungkan bahwa direktorat narkoba selain menyelematkan para korban narkoba untuk direhab, kita juga berkomitmen untuk memenggal para bandar dengan tindak pidana pencucian uang atau money laundering, sehingga seluruh asetnya dapat disita dan diberikan kepada negara dan kita miskinkan para bandar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, (24/8).
Mukti mengatakan selain memiskinkan, Bareskrim Polri juga ingin memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Salah satu upayanya diyakini bisa dilakukan dengan menggunakan TPPU atau money laundering. Menurut Mukti, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri harus komitmen dalam menegakkan hukum. Terutama dalam tindak pidana narkoba.
"Di mana kita harus tuntas sampai ke akar-akarnya dan perintah Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan. Maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandar atas nama FA alias V," ujar Mukti.
Mukti menuturkan kasus tindak pidana asal FA alas V telah bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau yang telah divonis. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melanjutkan terkait TPPU sejak April 2023. Mukti menyebut dalam pengusutan TPPU, penyidik telah menyita sejumlah aset bandar tersebut.
Aset itu mulai dari yang bergerak dan tidak bergerak. Berupa 10 unit kendaraan bermotor dengan rincian empat unit roda dua dan enam unit kendaraan roda empat. Lalu, uang senilai Rp5,8 miliar serta 34 sertifikat.
"Semua aset-aset yang disita oleh penyidik, total semuanya adalah Rp89.062.860.000 (Rp89 miliar). Itu lah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," ucap jenderal bintang satu itu.
FA alias V merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram yang telah divonis 12 tahun penjara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD. Kemudian ada dua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.
Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu, terkait TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.