Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah nota pembelaan Mario Dandy Satriyo dan tegaskan perhitungan restitusi untuk Cristalino David Ozora oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah sah dan berdasar pada tatanan hukum yang ada.
Penasehat hukum Mario Dandy menuduh dan menyanggah tuntutan JPU terkait restitusi untuk korban David. JPU mencatat, tim kuasa hukum menuduh perhitungan dari LPSK tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru, dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban.
"Penuntut Umum menyangkal tuduhan tersebut dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi kepada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/8).
Permohonan restitusi yang dibuat oleh tim ahli LPSK dipastikan sudah resmi dan institusional. Selain itu, perhitungan restitusi juga sudah menggunakan rujukan yang sesuai. Mulai dari proyeksi biaya pemulihan medis dari Rumah Sakit Mayapada, situs web halodoc.com tentang diffuse axonal injury, dan situs web Badan Statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada tahun 2022.
"Perhitungan restitusi tersebut juga memperhitungkan potensi kesembuhan anak korban seperti keadaan semula yang sangat rendah yakni hanya 10 persen serta kerugian imateriil akibat penderitaan fisik dan mental yang dialami anak korban dan keluarganya," ucap JPU lagi.
Jaksa pun menegaskan, restitusi harus ditanggung oleh terdakwa meskipun terdapat mekanisme untuk mengajukan bantuan kepada LPSK.
"Meskipun ada bantuan yang disediakan LPSK, ini tidak mengurangi kewajiban pelaku untuk memberikan restitusi kepada korban," jelas JPU.
Jaksa mengakui, saat ini memang ada kekosongan hukum yang terkait pemenuhan restitusi ketika terdakwa tidak mampu atau menolak untuk membayar hak konstitusional korban ini. Kekosongan hukum dapat mengakibatkan ketidakadilan kepada korban. Oleh karena itu, konsep pidana penjara sebagai pengganti restitusi dapat digunakan meski dasar hukum yang ada masih terbatas.
Bersama Shane Lukas, kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.