Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan dari Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya. Dalam repliknya, jaksa menolak dan membantah semua argumen yang disampaikan Mario dan pengacaranya pada Selasa lalu (22/8).
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasehat hukum yang terhormat, pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasehat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU menolak pledoi lantaran terdakwa tidak melihat fakta persidangan secara keseluruhan. Menurut JPU, kuasa hukum Mario Dandy hanya mengambil potongan fakta dari saksi dan ahli yang mendukung argumen mereka. Jaksa menilai, jika fakta persidangan dilihat secara utuh, pembelaan dari pihak terdakwa akan terbukti tidak valid.
"Maka, akan dapat terlihat suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasehat hukum atau terdakwa di dalam pledoi mereka yg telah sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana terlebih dulu," lanjut Jaksa.
JPU juga menilai Mario Dandy sudah menciptakan rangkaian kebohongan untuk membangun sejumlah alibi agar ia bisa lepas dari jeratan hukum. Namun, Mario terjebak kebohongannya sendiri.
"Dari rangkaian kebohongan ini, dapat kita lihat bersama secara obyektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa MDS dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alis Wareng," ucap Jaksa lagi.
Bersama Shane Lukas (19), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.