Jakarta, Gatra.com - Institusi pendidikan diharapkan tak semata dijadikan sarana untuk politik praktis. Kekhawatiran ini muncul pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik di dalam fasilitas pendidikan.
Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito mengatakan, institusi pendidikan sudah sepatutnya tidak menunjukan keberpihakan yang berbasis pada subjektivitas calon-calon tertentu dalam Pemilu 2024.
Namun, yang harus dikedepankan adalah bagaimana masyarakat pendidikan dapat melihat program yang ditawarkan. Sehingga, institusi pendidikan pun nantinya tak hanya dijadikan sarana untuk menggerakkan massa tatkala para politisi tersebut hadir untuk melakukan kampanye.
"Tentu pemimpin institusi pendidikan juga akan sangat bijak untuk tidak menjadikan institusinya sebagai arena berkampanye," ujar Warsito saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/8).
Maka dari itu, Warsito menilai pendidikan politik masih sangat diperlukan untuk hadir di institusi pendidikan, khususnya pada tingkat SMA dan Perguruan Tinggi yang mana para pelajar disana umumnya sudah memiliki hak suara dalam Pemilu 2024 mendatang. Dan alangkah lebih baiknya, pendidikan politik itu bisa diberikan oleh institusi yang memang merupakan perangkat penyelenggaraan pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Hal ini ia anggap penting, mengingat 52 persen pemilih pada tahun 2024 mendatang merupakan pemilih pemula yang baru pertama kali memiliki hak suara. Harapannya, pendidikan politik dapat mencegah terjadinya perpecahan di kalangan generasi muda, hanya karena pantik oleh perbedaan pilihan politik.
"Generasi muda perlu mendapatkan pendidikan politik yang baik. Sebab mereka adalah pilar untuk memajukan bangsa," jelasnya.
Terpisah, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, pun mendorong institusi pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, untuk tetap menjaga netralitas serta bisa menjaga terciptanya situasi pemilu yang aman dan damai.
Pihaknya mengakui, saat ini masih mempelajari lebih jauh tentang putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan. Meski begitu, pihaknya tetap mendorong agar pendidikan tinggi bisa menghindari untuk tidak berafiliasi langsung dengan kegiatan politik praktis.
"Kita juga mempelajari bagaimana agar pendidikan tetap bisa menjaga integritas dan netralitasnya seperti yang diharapkan masyarakat kita," kata Nizam menandaskan.