Palembang, Gatra.com- Masih dalam rangka Menjalani Program "bersih-bersih" BUMN yang dicanangkan Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung, usai jalankan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif, Kejaksaan Tinggi sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Rabu malam (23/08) pukul 20.05 WIB.
Kedua pejabat PTBA tersebut adalah Milawarma yang menjabat selaku Direktur Utama PTBA dari tahun 2011 hingga 2015 dan Nurtima Tobing, selaku Analis Madya PTBA dan juga wakil ketua tim akuisisi lapangan.
Keduanya usai diperiksa penyidik pidsus Kejati Sumsel langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel rumah Tahanan Klas 1 A Khusus Pakjo untuk Milawarma dan Ke Rutan wanita Klas 2 A Merdeka untuk Nurtima Tobing guna menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
"Keduanya dilakukan penahanan 20 hari kedepan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, yang jelas tim masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ujar Vanny Yulia eka sari SH MH kasipenkum Kejati Sumsel didampingi Kordinator Bidang tindak pidana khusus Noerdien Kusuma Negara SH MH dan Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH usai penahanan.
Sementara itu Sekretaris perusahaan PT BA Apollonius Andwie C saat dihubungi GATRA melalui Whatsapp nya dinomor 08127133xxx sama sekali tidak merespon baik pesan tertulis maupun telfon.
Sama seperti ketiga tersangka sebelumnya, Kedua tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel resmi menahan dua tersangka terlebih dahulu bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha dan pengembangan PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk serta Dirut PT SBS Tjahyono Himawan
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.
Para tersangka ini ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS). Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.
Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka menegaskan bahwa aksi korporasi tidak bisa dipidana. "Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru. Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan. Seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif." ujar Syaefullah Hamid, SH MH, kuasa hukumnya.