Jakarta, Gatra.com - Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Nanang Abdul Manaf mengungkapkan kemungkinan buruk yang akan dihadapi Indonesia jika pengembangan lapangan migas terus tertunda. Diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.
Nanang mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakukan saat ini adalah, mempercepat mencari potensi migas yang baru. Sehingga, produksi gas terus meningkat memenuhi kebutuhan domestik hingga mampu mendukung pencapaian target net emission zero pada 2060 mendatang.
“Mengacu pada BP Outlook 2021, Reserves to Production gas Indonesia dua kali lebih besar dibanding minyak bumi. Potensi gas harus segera diproduksikan sehingga kekhawatiran potensi menjadi net importir gas di 2042 tidak terjadi,” katanya dalam acara acara media Briefing dengan tema “Industri Migas Sangat Vital Bagi Pertumbuhan Ekonomi dan Transisi Energi” di Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Nanang juga menjelaskan bahwa, lebih dari 50% sumur eksplorasi yang dibor menemukan cadangan gas baru, bahkan di tahun 2022 success ratio mencapai 81% dan hingga semester 1-2023 success ratio mencapai 100%. Sementara 70% dari total Plan of Development (PoD) yang diajukan merupakan pengembangan lapangan gas.
Dari sisi salur gas, kata Nanang, alokasi gas untuk domestik juga terus mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Bahkan sejak 2012, porsi salur gas bagi sektor domestik lebih besar dibanding alokasi untuk ekspor.
Hingga Juni 2023, tambah Nanang, produksi gas nasional yang dialokasikan untuk domestik di tahun ini mencapai 3.636,82 BBTUD. Sementara porsi gas yang diekspor mencapai 1.960,71 BBTUD.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan dalam negeri, di mana salur gas untuk domestik saat ini sudah mencapai 65 persen,” jelasnya.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, SKK Migas bekerjasama dengan stakeholder terkait melakukan langkah-langkah yang dapat mempercepat realisasi kegiatan di lapangan.
Selain mengusahakan percepatan proses, juga diusahakan adanya peraturan yang dapat meningkatnya daya saing industri hulu migas dan dukungan insentif agar kegiatan investasi hulu migas di Indonesia semakin menarik.