Home Nasional BPJPH Resmi Cabut Sertifikat Halal 'Jus Anggur' Nabidz

BPJPH Resmi Cabut Sertifikat Halal 'Jus Anggur' Nabidz

Jakarta, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut sertifikat halal untuk produk jus anggur bermerek dagang 'Nabidz'. Langkah pencabutan itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha berinisial 'BY' itu, Kemenag akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal bernomor ID311100037606120523 itu terhitung sejak 15 Agustus 2023 lalu.

"Sementara [itu], atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal) berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Muhammad Aqil Irham sebagaimana dikutip dalam keterangannya, pada Rabu (23/8).

Adapun, BPJPH sebelumnya telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerek dagang 'Nabidz'. Aqil pun menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self-declare atau pernyataan pelaku usaha. Sebab, sari buah disebutnya termasuk dalam salah satu produk yang tidak berisiko. Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.

"Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil.

Menurut Aqil, AS bahkan telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah 'Nabidz' melalui proses fermentasi. Ia menegaskan, seorang Pendamping PPH seharusnya dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler, apabila mendapati adanya proses fermentasi dalam pembuatan.

Pasalnya, kata Aqil, ketika pembuatan suatu produk dilakukan dengan proses fermentasi, maka artinya ada proses kimia yang juga terjadi di sana. Oleh karena itu, pengujian di laboratorium harus dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan status kehalalan produk tersebut.

Hanya saja, oknum Pendamping PPH AS diketahui tidak menghentikan proses sertifikasi. Sebaliknya, AS justru turut andil dalam memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal terhadap merk dagang 'jus anggur' itu.

Sementara itu, oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Aqil mengatakan, label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merek 'Nabidz'.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk 'Nabidz' berlabel halal dari peredaran.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," lanjut Aqil.

Atas kejadian itu, Aqil mengimbau semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, kata dia, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekadar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," tandasnya.

30