Home Hukum Permohonan PK Penetapan PKPU Greylag Ditolak, Garuda Indonesia Optimalkan Transformasi Kinerja

Permohonan PK Penetapan PKPU Greylag Ditolak, Garuda Indonesia Optimalkan Transformasi Kinerja

Jakarta, Gatra.com– PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja yang didukung oleh penguatan landasan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selaras dengan telah ditetapkannya secara resmi Penetapan PN Jakarta Pusat yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian PKPU-yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) pada November 2022 lalu.

Tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8) yang lalu, yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).

Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

Baca juga: Garuda Indonesia Uji Coba Bioavtur Pada Mesin Pesawat B737-800 NG

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid. "Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkap dia dalam keterangan persnya, Rabu (23/8).

Lebih lanjut, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities. Diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.

"Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang," jelas Irfan.

Baca juga: Erich Thohir Ungkap Bakal Merger Garuda, Citilink dan Pelita Air

Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022 lalu.

"Kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” pungkas Irfan.

81