Jakarta, Gatra.com- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang kembali tidak hadir untuk menjalani proses mediasi dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Pihak Panji Gumilang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
Proses mediasi ketiga ini berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan baru dimulai sekitar pukul 10.45 WIB.
"Pada mediasi yang kemarin, kita sepakati, ini mediasi yang terakhir. Artinya apa, datang atau tidak datangnya Bapak Panji Gumilang, mediasi akan berlanjut," ucap Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung di depan ruang mediasi R. Bagir Manan, PN Jakpus, Rabu (23/8).
Seperti yang diketahui, proses mediasi dilakukan setelah Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan Wakil Ketua MUI dalam suatu video yang beredar di media sosial. Pimpinan Ponpes Al Zaytun pun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.