Home Ekonomi Masih Terendah di Asia Tenggara, GAPASDAP Usulkan Kenaikan Tarif Penyeberangan

Masih Terendah di Asia Tenggara, GAPASDAP Usulkan Kenaikan Tarif Penyeberangan

Jakarta, Gatra.com- Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Rakhmatika Ardianto mengajukan kembali kenaikan tarif BBM lalu lintas di angkutan penyeberangan. Sejauh ini realisasi kenaikannya telah dicicil sebesar 5% di semua lintasan angkutan penyeberangan antar provinsi di Indonesia.

"Kenaikan tersebut masih belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah, dimana kekurangan sebelumnya adalah 39,4%. Sehingga total tarif yang masih tertinggal adalah sebesar 34,4% untuk menutup biaya operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan kenyamanan di Indonesia," kata Rakhmatika dalan keterangan tertulisnya, Rabu (23/8)

Rakhmatika menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan kembali kenaikan tarif diakhir September atau awal Oktober untuk menyesuaikan dengan besaran tarif yang sebenarnya harus direalisasikan oleh pemerintah. "Demi untuk menjamin standarisasi keselamatan dan kenyamanan serta keberlangsungan usaha dari industri penyeberangan," tegas dia.

Baca juga: ASDP Tegaskan Tidak Ada Penjualan Tiket di Pelabuhan

Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama itu menjelaskan jika layanan kapal penyeberangan di Indonesia jauh diatas standarisasi internasional. Ada beberapa layanan yang tidak dilakukan oleh kapal di negara maju dan Asia Tenggara layanan 24 jam, tepat waktu, muatan isi maupun kosong wajib dijalankan.

Di negara lain, kapal penyeberangan rata rata hanya beroperasi dari pagi sampai dengan jam 10 malam. Tersedia juga layanan kelengkapan ruang medis, ruang ibu menyusui, difabel dan ruang ibadah (Musholla) serta layanan keselamatan dengan Video keselamatan.

"Itu semua tidak ada di layanan penyeberangan di negara negara maju maupun Asia Tenggara," kata Alumni ITS Surabaya tersebut. Juga, lanjut dja, standarisasi keselamatan mengikuti aturan Full SOLAS, sedangkan di negara lain menggunakan aturan non SOLAS atau dibawah dari standarisasi aturan SOLAS.

"Saat ini, rata rata tarif angkutan penyeberangan sebesar Rp1.000 per-mil, sedangkan perhitungan yang sebenarnya adalah Rp1.300 per-mil. Bila kita bandingkan dengan negara lain, tarif penyeberangan di Indonesia termurah di Asia Tenggara bahkan dibeberapa negara maju lainnya," jelas Rakhmatika.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Rakhmatika Ardianto. (GATRA/Dok Ist)

Sebagai contoh, Tarif ferry dari Manila - Cebu sebesar 1.367 Peso atau setara Rp 369.240 dengan jarak 762 mil. Lalu Kota Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar 59 US atau setara dengan Rp885.000 dengan jarak 365 mil

Kemudian tarif ferry dari Rassada Pier - Puket sebesar US$12 atau setara dengan Rp180.000 dengan jarak 32 mil atau Rp5.625 per mil. Rute pelayaran Kure Port - Matsuyama sebesar JPY 4000 dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil sebesar JPY 126,5 atau setara dengan Rp 13.797,- per mil.

"Kenaikan tarif yang sebenarnya seharusnya 39,4% itu sesuai dengan perhitungan pemerintah. Dengan direalisasikan sebesar 5% itu sudah sangat bermanfaat untuk usaha angkutan penyeberangan, tetapi sangat kecil membebani masyarakat," jelas Pengurus Bidang Angkutan Roro dan Penyeberangan INSA.

Baca juga: Pelindo dan ASDP Teken MoU Tingkatkan Layanan Kepelabuhanan

Dia mencontohkan tarif di lintasan Merak - Bakauheni dimana tarif penumpang naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700 atau hanya Rp1.100. Sedangkan tarif sepeda motor naik dari Rp58.550,-  menjadi Rp60.600,-  atau naik sebesar Rp2.050.

Tarif penumpang lintas Ketapang - Gilimanuk naik dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 atau hanya naik Rp 950. "Angka kenaikan 1.100 rupiah dan 950 rupiah mungkin tidak ada ada artinya bagi masyarakat, tetapi sangat berarti bagi kami pengusaha penyeberangan," tegasnya.

49