Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi memutuskan perkara perdata tentang sengketa kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Toko Bangunan Cobra Jaya Jo Hui Tuan (Tergugat 2) sebagai pemilik lahan sah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, gugatan perkara perdata No.33/Pdt.G/P2023/PN.Tng yang diajukan penggugat yakni Kim Tjeng di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Januari 2023 telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Agustus 2023 dengan amar putusan:
2.1. Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (Jasara Bin Umar) dan Tergugat II (Jo Hui Tuan) dan menerima eksepsi turut tergugat I dan tergugat II.
2.2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O).
Kuasa Hukum Tergugat, Alwanih dan Muhidin mengatakan bahwa kliennya telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas 5.286 m² yang terletak di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Dari bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01126, yang mana menurut Alwani, bukti kepemilikan kliennya sah dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Alhamdulillah klien kita (Jo Hui Tuan) diputuskan sebagai pemilik sah tanah yang sebenarnya sesuai bukti alas hak yang dimiliki dan gugatan penggugat tidak diterima (NO)," kata Alwanih saat dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Lanjut Alwanih, pihaknya menduga, bahwa penggugat (Kim Tjeng) tidak bisa membuktikan formalitas gugatannya dan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan diduga kuat memalsukan Girik dan Kikitir yang tidak tercatat di dalam kelasiran buku C Desa Gintung.
Untuk itu, kuasa hukum dari Tergugat 1 (Jasara Bin Umar) Tergugat 2 (Jo Hui Tuan), Turut tergugat 1 (Kepala Desa Gintung) Turut Tergugat 2 (Camat Sukadiri) pun mengaku telah resmi melaporkan penggugat (Kim Tjeng) ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, serta menurut Muhidin, penggugat memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana 264 KUHPidana Pasal 266 KUHPidana
"Kita sudah laporkan penggugat ke Polisi karena diduga memalsukan dokumen girik tanah," ujar Muhidin.