Jakarta, Gatra.com - Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat menahan air matanya ketika membacakan permintaan maaf kepada pihak keluarga melalui nota pembelaan pribadinya. Dalam sidang kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas mengucapkan terima kasih kepada pihak penasehat hukum keluarga besar Sihombing yang telah menemaninya selama proses hukum yang dijalani.
"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," ucap Shane Lukas sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Shane juga tidak dapat menahan air matanya saat menatap tim kuasa hukum yang mendampinginya. Kepada para kuasa hukum yang hadir, ia meminta maaf karena membuat malu nama keluarga.
"Mohon maaf saya telah membuat malu keluarga. Mohon maaf juga saya tidak bisa memberikan apa-apa. Bapak tua, inang tua, inang uda, amangboru, namboru, abang dan kakak semuanya. Mohon maaf sudah banyak merepotkan," ucap Shane lagi sambil terisak.
Dalam pleidoinya, Shane mengaku merasa ikut merasa menjadi korban karena ia tidak tahu apa-apa mengenai masalah antara David, Mario, dan AG. Namun, Shane mengatakan, ia sudah memaafkan Mario yang memalsukan keterangan di kepolisian.
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang membuat saya akhirnya terjerumus dalam perkara ini," kata Shane.
Ia pun ikut menyampaikan doa untuk anak AG yang saat ini sudah ditahan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan harus menjalani masa penjara selama 3,5 tahun.
"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," ucap Shane dalam pledoinya.
Bersama dengan Mario Dandy, kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.