Kupang, Gatra.com – JAM Pidum Kejaksaan Agung RI menghentikan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) sebanyak 38 perkara ditangani Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak bulan Januari hingga Agustus 2023.
Rinciannya, Kejari Sumba Timur sebanyak 6 perkara, Kejari Flores Timur 6 perkara, Kejari Ngada 6 perkara, Kejari Timor Tengah Utara 5 perkara, Kejari Manggarai 5 perkara, Kejari Kota Kupang sebanyak 3 perkara. Disusul Kejari Lembata 2 perkara, Kejari Kabupaten Kupang 1 perkara, Kejari Belu 1 perkara, Kejari Alor 1 perkara, Kejari Sikka 1 perkara, dan Kejari Manggarai Barat sebanyak 1 perkara
“Hari ini ada dua lagi perkara dari kejaksaan negeri Manggarai yang disetujui Restorative Justice. Dengan demikian dari bulan Januari –Agustus 2023 ada 38 perkara dari Kejaksaan Tinggi NTT yang Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, pada ekspose perkara di ruang Rapat Kajati NTT), Selasa (22/8).
Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Berikan Kepastian Hukum Perkara Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT
Diketahui ada dua perkara pidana umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang dibahas dalam rapat virtual tersebut dan disetujui Restorative Justice-nya.
Pelaksanaan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tersebut dilakukan Kajari Manggarai Bayu Sugiri, didampingi Muhammad Ridwan R, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Wilibrodus Harum, selaku Jaksa Fasilitator.
Ekspose dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Agnes Triani.
Turut hadir, para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum, serta diikuti oleh Kajati NTT Hutama Wisnu, Wakajati NTT Raja Ulung Padang, serta Asisten Bidang Pidana Umum Kejati NTT Muhammad Ikhsan, dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT.
Baca Juga: Restorative Justice, Jaksa Tutup Perkara Penganiayaan Tersangka Kete
Setelah menerima persetujuan JAM Pidum jelas Raka, Kajati NTT akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan tersangka dari Rutan.
“Ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Raka.