Home Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi ke MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi ke MA

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Rahman Irsady, pada Senin (21/8) kemarin telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum memori kasasi terhadap terdakwa hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam memori kasasinya, tim jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan.

“Terdakwa dikenal dengan sebutan ‘Bos Dalem’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/8).

Gazalba juga memerintahkan untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp pasca OTT KPK. Padahal terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Gazalba sebagai sosok “Bos Dalem”.

“Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di Mekah’ yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara,” jelas Ali.

Menurut Ali, tim jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba. Perbuatan Gazalba maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti

“Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru. Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong,” ujar Ali.

Ali menambahkan, tim jaksa juga mempedomani asas The Binding Force of Precedent (Asas Preseden) yang memiliki makna yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama. Atau istilah lainnya adalah asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula).

“KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” tuturnya.

“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

115