Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) mengaku kalau penganiayaan yang ia lakukan kepada Cristalino David Ozora (17) adalah spontanitas. Ia mengaku terbawa emosi dan tidak ada rencana melakukan hal itu.
"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," ucap Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Anak Rafael Alun Trisambodo ini mengatakan, penahanan yang ia jalani memberikannya waktu untuk memahami apa yang selama ini terjadi. Mario Dandy mengaku ia menyesali perbuatannya.
"Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," kata Mario.
Ia pun mengatakan, kekerasan dan penganiayaan itu tidak seharusnya terjadi. Saat itu, Mario mengaku hanya ingin bicara baik-baik mengenai isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh David Ozora kepada anak AG (15) yang saat itu masih berstatus sebagai pacar Mario Dandy.
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya, yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikitpun pertimbangan," ucap Mario lagi.
Bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangodian (19), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.