Jakarta, Gatra.com - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggugat Kementerian Hukum dan HAM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor 156/G/2023/PTUN.JKT ini memposisikan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tergugat I serta Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) sebagai tergugat II intervensi. Saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari Para Pihak di PTUN Jakarta.
Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan lantaran ASMINDO masih menjalankan aktivitasnya meski sudah melebur dengan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menjadi HIMKI. Bukti penggabungan AMKRI dan ASMINDO menjadi satu wadah tunggal yaitu HIMKI dituangkan dalam Perjanjian atau MoU pada 20 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Selanjutnya, pada 31 Mei 2016 lalu melalui Munaslub di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, ASMINDO dan AMKRI menyatakan pembubarannya dan bergabung ke HIMKI.
“Deklarasi penggabungan AMKRI dan ASMINDO ke dalam HIMKI dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri AMKRI dan ASMINDO,” kata Abdul Sobur di PTUN Jakarta, Senin (21/8).
Namun, lanjutnya, beberapa oknum eks pengurus ASMINDO dan AMKRI masih melakukan aktivitasnya hingga saat ini. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadi kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal, HIMKI mengambil langkah hukum melalui PTUN Jakarta.
“Kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal, justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.
Adapun beberapa alasan dilayangkannya gugatan tersebut lantaran HIMKI merupakan suatu badan hukum yang dahulunya didirikan dari dua organisasi yakni ASMINDO dan AMKRI yang melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru. Kedua, ASMINDO dan AMKRI pada 31 Mei 2016 telah melakukan peleburan atau pembubaran organisasi badan hukum dan menggabungkan diri dengan membentuk suatu badan hukum baru bernama HIMKI.
Ketiga, ASMINDO tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan ASMINDO tertanggal 11 Oktober 2022 dan AMKRI dengan Nomor SK AHU177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014. ASMINDO dan AMKRI telah membubarkan/meleburkan diri seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga objek sengketa tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.
Keempat, tindakan ASMINDO dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) Pergabungan dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI. Penggunaan nama ASMINDO bertentangan dengan hukum Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan “Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama”.
“Diharapkan, hasil persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak,” ucapnya.