Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) menangis saat membacakan nota pembelaan untuk kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Anak Rafael Alun Trisambodo ini terisak saat menyampaikan permohonan maafnya kepada kedua orang tuanya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang merugikan ayah saya," ucap Mario Dandy sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maaf pada ibunya karena telah memberikan duka mendalam. Mario pun sempat bicara soal kondisi keluarganya saat ini. Seperti yang diketahui, Rafael Alun juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," kata Mario.
Permintaan maaf juga Mario sampaikan kepada kakak dan adiknya. Terutama karena telah memberikan dampak dan kesan buruk terhadap keluarga mereka.
"Saya berharap kelak keluarga kita dapat berkumpul kembali seperti sedia kala sesuai rencana baik Tuhan," ucap Mario lagi.
Bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangodian (19), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.