Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bersedia membayar restitusi kepada korban Cristalino David Ozora (17) sesuai dengan kemampuannya.
Dalam nota pembelaan pribadinya, Mario Dandy menjelaskan ketidakmampuannya untuk memenuhi permintaan restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Lingkungan Saksi dan Korban (LPSK) yaitu sebesar Rp120.388.911.030. Namun dia mengaku bersedia membayar semampunya.
Baca Juga: Orangtua Mario Dandy, Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban David Ozora
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan, dan kondisi saya," ucap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Anak Rafael Alun Trisambodo ini mengaku sempat terkejut mendengar besaran restitusi yang harus ditanggung, Shane Lukas Rotua Pangodian (19), dan anak AG (15) yang harus bayarkan. Namun, kerugian korban akibat perbuatannya memang sudah jadi beban moral untuk dirinya.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," jelas Mario Dandy lagi.
Usai menjelaskan kondisinya saat ini, Mario Dandy meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal ini, termasuk dengan itikad baiknya ingin membayarkan restitusi, meski tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga: LPSK Hitung Restitusi untuk David Capai Rp120 Miliar Lebih, Ini Rinciannya
Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.