Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk sampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.
Mereka akan menyatakan permyataan pembelaan atas tuntutan Jaksa terkait tuduhan tindakan dan keterlibatan dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.03 WIB. Mario memakai kemeja hitam lengan panjang dan Shane masih dengan kemeja putih lengan.
Para terdakwa sempat terkunci di mobil tahanan selama kurang lebih 10 menit. Dari area wartawan media mengambil gambar, terdengar suara keras seperti dentuman dari dalam mobil tahanan. Diperkirakan, kunci macet sampai pintu harus dibobol.
Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.