Jakarta, Gatra.com - Polri berikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi PTDH itu diberikan setelah pihaknya melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang pada Senin (21/8).
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 WIB telah dilaksanakan sidang KKEP dengan pelanggar Sdr. YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai satu Mabes Polri," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebut hasil persidangan itu menyatakan bahwa Yulius terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, terdapat pula sanksi administratif berupa PTDH.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebutnya.
Yulius terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," pungkasnya.
Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," tutur Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Mukti menyebut Yulius ditangkap bersama seorang perempuan inisial R. R diketahui bukan istri dari Yulius. Kehadiran keduanya di kamar hotel pun tidak berkaitan dengan tugas kedinasan yang dilakukan Kombes Yulius.