Home Hukum KPK Tetapkan Bekas Dirut PT Amarta Karya Sebagai Tersangka Penucican Uang

KPK Tetapkan Bekas Dirut PT Amarta Karya Sebagai Tersangka Penucican Uang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka dugaan tindak pidanan pencucian uang (TPPU). Penyidik KPK menemukan rangkaian alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.

Kepala Bagian KPK Ali Fikri mengatakan tindakan TPPU tersebut di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU.

“Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan Tersangka dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Senin (21/8).

Sebelumnya KPK menahan bekas Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020. KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya (Persero) yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka itu.

Di mana uang yang diterima kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 Miliar.

80