Home Hukum KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. Pencegahan diperlukan dalam posisi Eltinus Omlaeng sebagai salah seorang saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu diperlukan atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

“Cegah ini untuk waktu enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024. Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan,” kata Ali kepada wartawan, Senin (21/8).

Sebelumnya, pada 17 Juli 2023 lalu majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makasar, memutuskan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan. KPK menilai hal itu menunjukkan bahwa terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana.

Pembacaan putusan tersebut sempat ditunda sebanyak 2 kali. Sementara dua terdakwa lain Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Eltinus Omalenng sempat didakwa merugikan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak pengerjaan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. senilai Rp46 miliar. Ia turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

135