Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berulang kali mempertanyakan hasil pendapatan yang diterima Founder Lokataru, Haris Azhar dari konten YouTube-nya. Dalam proses pemeriksaannya sebagai terdakwa, Haris sudah berulang kali menjelaskan kalau pendapatan yang ia terima sangat kecil.
"Hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya. Terbukti saya juga enggak ngelanjutin karena biayanya mahal. Selama ini saya bayar sendiri," ucap Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8).
Ia pun semakin geram ketika jaksa langsung meminta bukti yang menunjukkan pendapatan dari YouTube benar-benar digunakan untuk membiayai proses produksi. Haris mengatakan, tidak seharusnya JPU langsung mengambil kesimpulan tanpa terlebih dahulu bertanya soal caranya mengelola akun YouTube tersebut.
"Jadi, kalau berasumsi bahwa saya bikin youtube, ada motif yang dikembangkan dengan bikin YouTube, jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Gak dapet duit. Rugi," jelas Haris Azhar.
Secara spesifik, Haris pun mengatakan Fatia Maulidiyanti dan Direktur WALHI Papua, Owi tidak mendapatkan upah apapun untuk menjadi narasumber dalam video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.