Jakarta, Gatra.com - Persidangan lanjutan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Kita sesuai dengan jadwal sidang sebelumnya, maka hari ini pemeriksaan terdakwa," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8).
Pemeriksaan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan dilaksanakan secara terpisah pada hari yang sama. Terdakwa Haris Azhar akan diperiksa terlebih dahulu.
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.