Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi pada Jumat(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucain uang. Dalam dakwaan, Rafael telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, USD937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (19/8)
Ali menambahkan, saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME. KPK menggeldah geledah rumahnya di Simprug Jaksel dan ditemukan barang berharga dan sejumlah uang dalam rupiah. Juga uang Rp32,2 miliar yang disimpan Rafael Alun di save deposit box di salah satu bank turut disita.
Perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah harta dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar.