Jakarta, Gatra.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Ekspose Nasional Tata Kelola Sumber Daya Alam bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengangkat tema: "Menguak Dalang Eksport Ilegal Nikel China" di Aula Sekretariat PB HMI.
Muhammad Ikram Pelesa, Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi Migas dan Miinerba (PEMM) mengatakan, kegiatan tersebut didasari atas dugaan ekspor bijih nikel (nikel ore) ke China sebanyak 5,3 juta ton hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 miliar. Kerugian itu, kata dia, timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
Pada kesempatan itu, Ikram menyebutkan bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ekspor, dia menduga para pemegang smelter menjadi dalang ekspor ilegal tersebut.
“Tidak mungkin pemegang IUP untuk melakukan Ekspor, maka patut diduga ada potensi para pemegang smelter yang melakukan ekspor nikel ilegal ke cina. Pada poin ini kita harus kaji dan teliti terkait ekspor tersebut, sebab proses ekspor tentu saja melibatkan pihak-pihak keamanan”, ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Lebih jauh, Ikram juga menyinggung terkait apakah Kementerian ESDM mengetahui ekspor gelap yang dilakukan besar-besaran ini. Kata dia, berdasarkan keterangan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, mereka hanya menerima laporan produksi dan penjualan dari pemegang IUP saja, dan hanya melakukan pengawasan, dan pembinaan lapangan dalam sebulan sekali.
“Artinya, pemerintah hanya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya penambangan illegal ini. Olehnya itu, PB HMI meminta agar Menteri ESDM untuk berinisiasi membetuk lembaga Satuan Tugas (Satgas) dalam bentuk penindakan bagi pelaku penambangan liar tanpa izin karena mengingat euforia EBTKE kita belum siap,” ucapnya.
Disisi lain, lanjut dia, HMI selalu memberi saran dan masukan terkait pengawasan di lapangan juga meminta agar Menteri ESDM memberi sanksi pencabutan IUP bagi pemegang IUP yang menyediakan jasa dokumen terbang.