Jakarta, Gatra.com – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) terdiri dari beberapa kejaksaan negeri (Kejari) dan sejumlah pihak terkait lainnya melakukan sita eksekusi dua aset milik Aking Soejatmiko, terpidana perkara perpajakan sebesar Rp34,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (18/8), menyampaikan, sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022.
Selain itu, lanjut Ketut, merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Adapun kedua aset milik terpidana Aking Soejatmiko yang disita eksekusi pada Selasa dan Rabu (15–16/8) itu, yakni satu bidang tanah dan bangunan berupa tempat tinggal atas nama Njo Lee Hwa, istri Aking Soejatmiko berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, satu unit Ruko yang ditempati oleh saudari Tricia Cassandra Tjioe, anak dari terpidana Aking Soejatmiko, berlokasi di Jl. Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.
“Terhadap harta benda milik terpidana yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp34.850.998.904 (Rp34,8 miliar),” ujarnya.
Ketut menjelaskan, dalam perkara ini Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 melakukan tindak pidana tersebut di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru.
Mereka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama yang isinya tidak benar.
Ketut menyampaikan, kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Anggota Kepolisian setempat, dan aparat kelurahan setempat.