
Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa untuk memproses berkas perkara tersangka penistaan agama, Panji Gumilang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas yang diterima masih berada dalam tahap pertama.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan kuhap," ucap Ketut Sumedana saat ditemui di ruangannya, Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8).
Ketut menjelaskan, tim berisi 15 jaksa ini sudah ditunjuk dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan tim penyidik demi mempercepat proses perkara. Kejagung juga masih mempertimbangkan lokasi persidangan untuk perkara tersebut.
"Nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan," jelas Ketut.
Seperti yang diketahui, saat ini Panji Gumilang tengah terlibat dalam beberapa perkara, baik pidana maupun gugatan perdata. Namun, Kapuspenkum Kejagung menegaskan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus terkait penistaan agama.
"Yang terkait dengan TPPU yang disampaikan di media itu belum kami terima SPDP-nya," ucap Ketut lagi.
Tim yang telah dibentuk akan fokus pada kasus penistaan agama. Namun, Ketut menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada berkas perkara lain yang digabungkan dengan yang saat ini tengah diselidiki.
"Kalau misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa kita gabungkan untuk efisiensi," imbuh Ketut.